·
Hakekat Agama.
agama dalam
bahasa Sanskrit lebih menonjolkan soal tradisi, religion dalam bahasa latin
menonjolkan ikatan manusia dengan kelompoknya disamping dengan dewanya. Kata
religion tidak terdapat dalam kitab injil, sedang kata al dien adalah kata yang
terdapat dalam Al-Qur’an, yang konotasinya sangat berlainan dengan dengan kata
agama atau religion. Pada hakekatnya al dien bukan tradisi saja dan bukan
religion atau satu ikatan.
·
Arti penting agama bagi manusia
Jika manusia mempunyai agama atau kepercayaan yang
diyakininya maka ia akan mengetahui pedoman maupun bimbingan rohaninya.
Agama: percaya
kepada yang ghaib, keyakinan tentang kebahagiaan, respon pemeluk agama terhadap
keyakinan nya, sesuatu yang dianggap suci.
Empat Unsur
Agama:
1.
Kekuatan Ghaib: manusia merasa
dirinya lemah dan berhajat pada kekuatan ghaib itu sebagai tempat minta tolong.
2.
Keyakinan manusia bahwa
kesejahteraannya di dunia ini dan hidupnya di akhirat tergantung pada adanya
hubungan baik dengan kekuatan ghaib yang dimaksud.
3.
Respons yang bersifat emosionil
dari manusia.
4.
Paham adanya yang kudus dan suci,
dalam bentuk kekuatan ghaib, dalam bentuk kitab yang mengandung ajaran agama
yang bersangkutan dan dalam bentuk tempat-tempat tertentu.
·
Islam sebagai Agama
1.
Makna islam secara etimologis maupun terminologis
Secara etimologis Islam berarti selamat, sentosa, dan
damai.
Secara terminologis, Islam adalah agama yang
diturunkan oleh Allah Swt kepada utusannya yaitu Muhammad Saw sebagai nabi
terakhir dan agama terakhir.
2.
Persamaan dan perbedaan Islam dengan agama lain.
ü Persamaan :
a. mempunyai tuhan ( yang disembah).
b. mempunyai kitab suci.
c. setiap agama pasti mengajarkan kebaikan.
d. mempunyai tempat ibadah.
ü Perbedaan :
a. tempat ibadah.
b. cara pelaksanaan ibadah.
c. Islam mempunyai beberapa aspek yaitu, aspek
teologi, aspek ibadah, aspek moral, aspek mistisisme, aspek falsafah, aspek
sejarah, dan aspek kebudayaan.
d. agama islam itu mempercayai bahwa tuhan itu ada dan
di non visualisasikan tetapi agama lain berbeda di visualisasikan.
e. islam meyakini tuhan dan hari akhir, tetapi agama
lain tidak mempercayai akan hal itu, misalnya : agama Buddha.
f. Islam secara akidah berarti murni baik isi maupun
proses dan agama lain tidak murni atau sudah ada campur tangan dari manusia.
3.
islam dalam agama dan hadist
Islam dalam agama itu terjadi sepanjang sejarah
manusia. Bisa juga dikatakan sebagai agama universal (fitrah).
4.
Orang muslim
5.
Islam normative
·
Syari’at Islam
1.
Pengertian Syari’at
Islam.
Syari’at Islam merupakan aturan hukum yang ditetapkan Allah
SWT untuk kemaslahatan umat manusia. Hukum atau peraturan dalam menjalankan dan
mengamalkan agama Allah termasuk syari’at Islam. Peraturan yang telah
ditetapkan Allah SWT kepada manusia, baik hubungannya terhadap Allah SWT,
maupun hubungan terhadap sesama manusia, alam dan kehidupan.Hukum secara umum
belum mutlak dinamakan Syari’at Islam dalam era modern. Sebab hukum yang
bersumber dari Allah SWT dinamakan hukum samawi, sedangkan hukum yang dibuat
oleh manusia disebut hukum wadh’i. Menurut etimologi, Syari’at berarti
al-thariqah al-sunnah atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang
hening bening. Sedangkan pengertian ta’rif menurut terminologi istilah yang
umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian
syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan
oleh Allah SWT.
Syari’ah dinamakan Ad-Din memiliki pengertian bahwa
ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Umat harus tunduk melaksanakan
ad-Din (syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum Allah. Ad-Din dalam
bahasa Arab berarti hukum. Syari’ah dinamakan Al Millah mempunyai makna bahwa
agama bertujuan untuk mempersatukan para pemeluknya dalam suatu perikatan yang
teguh. dapat pula bermakna pembukuan atau kesatuan hukum-hukum agama.
Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak diakhirat. Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah “Hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat) “.
Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak diakhirat. Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah “Hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat) “.
Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum yang
diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil
dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’at yang disampaikan kepada para nabi yang
tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya
syari’at Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang
diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka diutus.Syari’at
Islam adalah peraturan/ hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar
Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah/hadist nabi yang
diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan oleh nabi termasuk juga bagian
dari syari’at Islam.Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam
menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua
kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori
Asas Syara’ dan perkara yang masuk dalam kategori Furu’ Syara’.
1. Asas Syara’ : Yaitu perkara yang sudah ada dan
jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits
2. Furu’ Syara’ : Yaitu perkara yang tidak ada atau
tidak jelas ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Al Hadist.
2. Sumber Dan Dasar Syariat
Secara garis besar sumber dan dasar syariat Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari kedua sumber tersebut dijadikan dasar oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin, ulama dan para fuqaha untuk mengambil keputusan hukum. Dalam perkembangan hukum atau ilmu fiqih untuk mengambil satu keputusan yang tidak didapati di dalam sumber (Al-Qur’an dan sunnah) maka diperkenankan berijtihad.Menurut penyelidikan para ahli fuqaha dalil-dalil syari’at secara global .berpangkal kepada empat pokok yaitu: Al-Qur’an, Al-sunnah, Al-ijma’ dan Al-qiyas oleh jumhur ulama disepakati sebagai dalil hukum amaliyah
Secara garis besar sumber dan dasar syariat Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari kedua sumber tersebut dijadikan dasar oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin, ulama dan para fuqaha untuk mengambil keputusan hukum. Dalam perkembangan hukum atau ilmu fiqih untuk mengambil satu keputusan yang tidak didapati di dalam sumber (Al-Qur’an dan sunnah) maka diperkenankan berijtihad.Menurut penyelidikan para ahli fuqaha dalil-dalil syari’at secara global .berpangkal kepada empat pokok yaitu: Al-Qur’an, Al-sunnah, Al-ijma’ dan Al-qiyas oleh jumhur ulama disepakati sebagai dalil hukum amaliyah
Al-Qur’an merupakan kitabullah yang diwahyukan kepada
baginda Nabi besar Muhammad saw dalam bentuk lafadz dan maknanya. Al-Qur’an
adalah sumber syariat Islam yang tidak perlu diragukan keberadaannya.
Sumber kedua yang dijadikan syari’at Islam adalah sunnah Rasulullah.Sunnah ialah : Nama bagi amaliyah yang mutawattir, yakni cara rasul melaksanakan sesuatu ibadat yang dinukilkan kepada kita dengan amaliah yang mutawattir pula
Sumber kedua yang dijadikan syari’at Islam adalah sunnah Rasulullah.Sunnah ialah : Nama bagi amaliyah yang mutawattir, yakni cara rasul melaksanakan sesuatu ibadat yang dinukilkan kepada kita dengan amaliah yang mutawattir pula
Hadist sebagai pernyataan, pengamalan, taqrir dan hal
ihwal Nabi Muhammad saw, merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah
Al-Qur’an. Al-Qur’an dan sunnah Rasul merupakan syari’at terlengkap yang
menjadi syari’at ummat Islam. Al-Qur’an telah dijamin oleh Allah swt
kesempurnaannya dan sunnah telah dipertegas oleh Rasulullah keberadaannya.
Dalil-dalil hukum lainnya yang dipegang oleh ulama Ushul secara singkat teruraikan sebagai berikut:
1. Ijma’ menurut istilah ulama Ushul kesepakatan semua ijtahidin atas sesuatu hukum pada suatu masa sesudah Rasulullah.
Dalil-dalil hukum lainnya yang dipegang oleh ulama Ushul secara singkat teruraikan sebagai berikut:
1. Ijma’ menurut istilah ulama Ushul kesepakatan semua ijtahidin atas sesuatu hukum pada suatu masa sesudah Rasulullah.
2. Qiyas menurut ulama ushul menghubungkan suatu
kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian lain yang sudah diatur oleh
nash, karena adanya persamaan antara keduanya yang disebut “Illah hukumnya”.
3. Istihsan adalah merupakan kebalikan dari Qiyas, karena istihsan memindahkan hukum suatu peristiwa dengan hukum peristiwa lainnya yang sejenis dan memberikan hukum lain karena ada alasan kuat bagi pengecualian tersebut.
4. Maslahat Mursalah, terdiri dari dua rangkaian kata yaitu: Mashalat (kebaikan, kepentingan) yang tidak diatur oleh ketentuan syara yang menggunakan pertimbangan kebaikan akan sesuatu keputusan di ambil dengan melihat kemaslahatan yang akan timbul dan Mursalah ialah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan.
5. Sadduz zari’ah yaitu menutup segala jalan yang akan menuju pada perbuatan yang merusak atau mungkar.
6. Istihsan yaitu melanjutkan atau menggunakan sesuatu kaidah hukum yang ada sampai dalil atau kaidah hukum lain menggantikannya.
7. Al-‘Urf adalah sesuatu apa yang biasa dijalankan orang, merupakan kebiasaan baik dalam kata-kata maupun perbuatan keseharian.
3. Istihsan adalah merupakan kebalikan dari Qiyas, karena istihsan memindahkan hukum suatu peristiwa dengan hukum peristiwa lainnya yang sejenis dan memberikan hukum lain karena ada alasan kuat bagi pengecualian tersebut.
4. Maslahat Mursalah, terdiri dari dua rangkaian kata yaitu: Mashalat (kebaikan, kepentingan) yang tidak diatur oleh ketentuan syara yang menggunakan pertimbangan kebaikan akan sesuatu keputusan di ambil dengan melihat kemaslahatan yang akan timbul dan Mursalah ialah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan.
5. Sadduz zari’ah yaitu menutup segala jalan yang akan menuju pada perbuatan yang merusak atau mungkar.
6. Istihsan yaitu melanjutkan atau menggunakan sesuatu kaidah hukum yang ada sampai dalil atau kaidah hukum lain menggantikannya.
7. Al-‘Urf adalah sesuatu apa yang biasa dijalankan orang, merupakan kebiasaan baik dalam kata-kata maupun perbuatan keseharian.
Qaidah-qaidah hukum di luar dari Al-Qur’an dan Sunnah
dijadikan dasar bagi para fuqaha/ulama dalam mengambil keputusan untuk
menetapkan suatu hukum. Kalau Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama Syari’at
Islam maka qaidah-qaidah hukum atau fiqih seperti diuraikan di atas merupakan
sumber atau dalil hukum yang dapat dipengaruhi untuk mengambil keputusan
bilamana keputusan yang dimaksud tidak didapati pada Al-Qur’an maupun dalam
Sunnah Rasulullah.
Syariat Islam mempunyai peranan dan fungsi untuk mengatur dan menata kehidupan manusia, mengarahkan kepada jalan kebenaran yang diridhai oleh Allah swt. tujuan Syari’at Islam adalah mengatur dan menata kehidupan untuk kebahagian dan kemaslahatan manusia baik sewaktu hidup di atas dunia fana ini, maupun kelak di negeri akhirat harus dijalankan Syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup yang hakiki dan sebagai aturan perundang-undangan yang maha lengkap, mengantar manusia ke pintu kebajikan dan menutup pintu kesesatan.
Syariat Islam mempunyai peranan dan fungsi untuk mengatur dan menata kehidupan manusia, mengarahkan kepada jalan kebenaran yang diridhai oleh Allah swt. tujuan Syari’at Islam adalah mengatur dan menata kehidupan untuk kebahagian dan kemaslahatan manusia baik sewaktu hidup di atas dunia fana ini, maupun kelak di negeri akhirat harus dijalankan Syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup yang hakiki dan sebagai aturan perundang-undangan yang maha lengkap, mengantar manusia ke pintu kebajikan dan menutup pintu kesesatan.
3. Tujuan Syariat Islam
Menurut Oleh: K.H. Athian Ali M. Da’i, MA: Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki “tujuan” sangat mulia. Paling tidak, ada “delapan” tujuan.
1. Memelihara Kemaslahatan Agama (hifzh al-din)
Menurut Oleh: K.H. Athian Ali M. Da’i, MA: Diturunkannya Syariat Islam kepada manusia tentu memiliki “tujuan” sangat mulia. Paling tidak, ada “delapan” tujuan.
1. Memelihara Kemaslahatan Agama (hifzh al-din)
2. Memelihara Jiwa (hifzh al-nafsi)
3. Memelihara Akal (hifzh al-’aqli)
4. Memelihara Keturunan dan Kehormatan (hifzh al-nashli)
4. Memelihara Keturunan dan Kehormatan (hifzh al-nashli)
5. Memelihara Harta Benda (hifzh al-mal)
6. Melindungi kehormatan seseorang
7. Melindungi rasa aman seseorang
8. Melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
6. Melindungi kehormatan seseorang
7. Melindungi rasa aman seseorang
8. Melindugi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
·
Karakteristis ajaran islam
1. Pngertian
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, karakteristik
ajaran islam merupakan sesuatu yang mempunyai karakteristik atau sifatnya yang
khas.
2.
Jenis-jenis karakteristik Islam
a.
Bidang agama
Islam adalah agama yang kitab sucinya dengan tegas
mengakui hak agama lain, kecuali yang berdasarkan peganisme dan syirik untuk
hidup dan menjalankan agama masing-masing dengan penuh kesungguhan.
-
Pengakuan agama lain berdasarkan paham kemajemukan social budaya dan
agama sebagai ketetapan tuhan yang tidak berubah-ubah ( Q.S. Al-Maidah (5) :
46).
-
Karakteristik agama islam dan visi keagamaannya bersifat toleran,
pemaaf, tidak memaksakan, dan saling menghargai karena dalam pluralitas agama
tersebut terdapat unsure kesamaan yaitu pengabdian kepada tuhan.
b.
Bidang ibadah
Secara harfiah, ibadah adalah bakti manusia kepada
Allah swt karena didorong dan dibangkitkan oleh aqidah tauhid.Secara umum
adalah segala sesuatu amalan yang diizinkan oleh Allah swt. Secara khusus adalah apa yang telah
ditetapkan Allah Swt akan perincian-perinciannya, tingkat, dan cara-caranya
yang tertentu.
Kedudukan manusia dalam islam harus mematuhi, menaati,
melaksanakan dan menjalankan dengan penuh ketundukkan kepada tuhan dengan bukti
pengabdian dan ras terima kasih. Ketentuan ibadah yang demikian itu termasuk
salah satu bidang ajaran islam dimana akal manusia tidak perlu ada campur
tangan melainkan hak dan otoritas tuhan sepenuhnya. Yang membentuk suatu ibadah
dalam islam dinilai sebagai bid’ah yang dikutuk oleh nabi sebagai kesesatan.
Misalnhya, bilangan sholat lima waktu serta tata cara mengerjakannya, termasuk masalah
ibadah, Secara khusus urusan ibadah tidak boleh ada “kreativitas” sebab yang
membentuk suatu ibadah dalam islam yang tata cara mengerjakannya telah
ditetapkan oleh Allah Swt. Dan Rasul-Nya.
Visi Islam tentang tentang ibadah adalah sifat, jiwa,
dan misi ajaran Islam itu sendiri yang sejalan dengan tugas penciptaan manusia,
sebagai makhluk yang hanya diperintahkan agar beribadah kepadanya.
c.
Bidang Akidah
Maulana Muh. Ali dalam bidang akidah dibagi menjadi 2
macam yaitu:
1.Bagian teori ( Rukun Iman). Pada bagian pertama
ialah Ushul (pokok) merupakan bentuk jamak dari Ushula atau Ashl yang
berarti pokok atau cabang. Aqa’id adalah kepercayaan yang kokoh.
2.Bagian praktek ( segala sesuatu yang dikerjakan oleh
orang Islam) yaitu amalan-amalan yang harus dijadikan pedoman hidup. Pada
bagian yang kedua ialah Furu’ (cabang). Tahkam ialah taat atau asas
kepatuhan.
Karakteristik Islam bahwa akidah Islam bersifat murni
baik dalam isi maupun prosesnya.
d.
Bidang Ilmu dan Kebudayaan.
Dalam bidang Ilmu dan kebudayaan karakteristik Islam
bersifat terbuka, akomodatif, tetapi juga selektif( tidak begitu saja menerima
seluruh jenis Ilmu dan Kebudayaan melainkan Ilmu dan Kebudayaan yang sejalan
dengan Islam).
e.
Bidang Pendidikan
Di dalam Alquran pendidikannya dengan metode ceramah,
Tanya jawab, diskusi, demonstrasi, penguasaan, teladan, pembiasaan, karya
wisata, cerita, hukuman, nasehat, dan sebagainya.
f.
Bidang kehidupan Ekonomi.
Dalam kehidupan Ekonomi kehidupan yang harus dilakukan
manusia adala hidup seimbang dan tidak terpisahkan urusan dan akhirat.
·
Metode memahami islam
·
Pendekatan linguistik-filologis dalam memahami agama
1. Islam sebagai ajaran.
Secara Normatif bersumber dari alquran dan Sunnah.
Menurut Syari’ati, dengan mempelajari kitab-kitab Allah Swt.,
mempelajari kepribadian Rasulullah saw jika dibandingkan dengan tokoh lain,
perbandingan antara kitab Allah Swt. Alqur’an dengan kitab lain, perbedaan
sesembahan kepada Alla Swt.
Pemikiran Nuzrudin Razak, Islam dan Sunnah dapat mencegah sinkritisme (
mncampuradukkan) bid’ah dengan khufarat. Islam dipelajari dengan
cara integral bukan parsial, jadi Islam dipelajari dengan menyeluruh tidak
setengah-setengah.Islam diajarkan dengan cara normative ( teologis ) yang ada
dalam Alquran dan sejarah masyarakat tersebut, Islam yang dipelajari dari
tokoh-tokoh Islam terdahulu.
Pendekatan aliran Syari’ati ialah Islam sebagai pemikiran mengajak
kepada seluruh intelektual muslim dengan disiplin ilmu yang dimilikinya
masing-masing agar digunakan untuk memahami ajaran Islam dengan berpedoman pada
Alquran. Jadi, memahami islam untuk agama paling besar sekarang ini agar
menjadi pemeluk agama yang mantab dan untuk menumbuhkan sikap hormat bagi
pemeluk agama lain.
ü Pendekatan Filologi
Pendekatan filologi secara kontekstual adalah mengkaji naskah dan teks,
misalnya : sastra. Fungsinya adalah memahami kajian Islam menurut asal-usul. Bisa
juga diartikan sebagai kajian mengenai naskah kuno (lampau).
1. Secara etimologis, pendekatan filologi adalah Ilmu
yang mempelajari tentang asal-usul kata per kata.
2. Secara Statistika, adalah membahas tentang bahasa
sastra.
ü Pendekatan linguistic
Pendekatan linguistic merupakan penggunaan ajaran Islam secara bahasa. Pendekatan
linguistic ialah mengkaji sesuatu dalam konteks studi agama dengan mendekati
kebahasaan.
Menurut objeknya ada 2 macam yaitu :
- micro ialah makna bahasa
- makro ialah berkaitan dengan factor-faktor diluar dari konteks.
Filologis dan linguistic memiliki hubungan yang sangat dominan da tidak
bisa dipisahkan.
Mwnuru Atok Muthar, objek kajian agama islam ada 5 macam :
1. Scripture ( naskah atau sumber-sumber agama).
2. pemimpin ( tokoh agama atau penganut agama).
3. Alat Ibadah.
4. Ritus atau ritual ( tradisi).
5. Organisasi keagamaan.
Naskah ada tiga macam yaitu:
1. Kebahasaan dan tulisan Arab.
2. Tulisan Arab dan bahasa Melayu.
3. Tulisan Arab dan Jawi, Bugis, Sunda dan lain-lai
termasuk pegon.
Dengan kajian akan membuka wawasan gerbang masa lampau.
·
Pendekatan teologis-filosofis dalam memahami agama
1. Pendekatan teologis
Pendekatan teologis merupakan ajaran yang amsih murni yang berasal dari
Tuhan baik asal-usul, tujuan maupun pengaruhnya. Bisa juga diartikan sebagai
meyakini bahwa ajaran Islam yang berasal dari Tuhan yang belum ada campur
tangan dari manusia. Dengan pendekatan ini kita akan mengetahui bagaimana kita
memahami islam dari segi Teologis. Penjelasan tentang keimanan, pengamalan, dan
perebutan agama. Teologis adalah Ilmu yang mempelajari tentang ketauhidan.
Tauhid merupakan modal yang harus ada untuk mencapai tauhid yang kuat. Teolog
juga berarti ketuhanan, yaitu ilmu yang membawa Islam secara fundamental.
Bidang strategis dalam pembinaan dan pengajaran Islam. Firman Allah Swt.
Bersifat universal dan abadi yang mencakup keseluruhan. Jadi kesimpulannya,
secara deduktif adalah cara berfikir yang dimulai dengan keyakinan yang
diperkuat dengan argument-argumen dan dalil-dalil. Secara normative, merupakan
yang memandang ajaran sebagai pokok yang murni dan asli berasal dari Tuhan.
Pendekatan teologis disejajarkan dengan ilmu kalam ( tauhid ).
Teologi adalah ilmu yang mempelajari tentang tuhan atau ketuhanan yang
bersangkut paut mengenai ketuhanan. Keyakinan tentang tuhan yang mendasari.
Pendekatan teologis secara luas intinya adalah memahami agama
berdasarkan kerangka ilmu ketuhanan tidak dibatasi melainkan gagasan pemikiran
keagamaan yang terinspirasi dari paham tentang ketuhanan dan pemahaman terhadap
kitab suci serta penafsiran terhadap ajaran agama tertentu.
ü Kelemahan pendekatan teologis
1. Bersifat subjektif
2. Bersifat particular (terpisah) atau komperhensif
3. Bersifat eksklusif (tertutup) yang ada hanya salah dan
benar tidak ada dialog.
4. Bersifat latoleran ( tidak toleran ) melihat sesuatu
hanya hitam dan putih.
ü Metode teologi Islam.
Perlunya pemahaman akidah yang benar dan persepsi dan pengakaran dalam
jiwa generasi muda pada saat ini. Teologi merupakan ilmu ushuludin yaitu
sebagai ideology operasional.
Dengan adanya pendekatan teologis akan terbangun sikap beragama yang
kuat dan kokoh. Upaya untuk mempublikasikan pendekatan teologis yang lebih
terbuka yaitu:
1. Teologi transformative
2. Teologi kritis
3. Teologi pembangunan
2. Pendekatan filologis
Pendekatan filologis merupakan cinta kebijaksanaan atau keagamaan atau
berfikir secara radikal (sampai keakar-akarnya), mendalam, universal (tidak
dibatasi), dan sistematis. Jadi intinya ialah Upaya untuk memahami agama islam
yang telah dilakuakan secara filosofis adalah mendalam, radikal , universal dan
sistematis. Makna dari hakekat itu sendiri dimana manusia mempunyai akal yang
mampu menggabungkan antara pikiran dan hati.
·
Pendekatan sosiologis-antropologis dalam memahami agama
·
Pendekatan historis dalam memahami agama.
·
Keragaman dalam islam.
·
Islam dan pluralisme
·
Islam dan isu-isu kontemporer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar